Apakah bisa masuk tindak pidana gratifikasi? Menurutnya, akan tergantung pihak pihak penerima maupun pemberi.
Unsurnya terpenuhi jika terkait pejabat negara maupun.
Sementara itu, Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan mengaku tidak tahu soal transfer tersebut, dari siapa kepada siapa, dirinya tidak tahu.
BACA JUGA: Dugaan Fee DAK Samsul Qomar, Kasek SMAN 1 Jonggat Kebingungan
Meski sudah melihat bukti transfer tersebut, dia tidak tahu sumber data dan pemberitaan yang beredar tersebut.
“Tiba tiba sudah ramai, saya tidak tahu dari mana sumbernya. Orang-orang yang mengirim dan menerima juga tidak kami kenal,” akunya.
BACA JUGA: Bukti Transfer Diduga Fee DAK Beredar, Isinya Ngeri Banget
Mustahil menurutnya ada fee transfer, sementara DAK fisik tipe 1 saat ini masih dalam proses perencanaan.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News