Kewenangan BKKPN Kupang, kata dia, adalah mengelola kawasan konservasi perairan nasional sampai ke titik pasang air tertinggi.
Oleh sebab itu, selama ayunan yang dibangun permanen itu menyentuh air laut, maka di situ berlaku peraturan pada kawasan konservasi.
Heni juga menegaskan bahwa ayunan yang berada di kawasan konservasi perairan nasional, terutama yang berada dalam zona inti dilarang.
BACA JUGA: Penyebar Video Seks ASN, Polda NTB Telah Kantongi Calon Tersangka
Sebab, zona inti merupakan zona perlindungan penuh dan tidak boleh ada aktivitas, selain untuk pendidikan dan penelitian berizin serta untuk kemanusiaan dalam situasi bencana.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News