GenPI.co Ntb - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram merespon terkait dugaan percaloan dan pola pengurusan paspor secara online yang tak sesuai dengan prosedur.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Ombudsman NTB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram I Made Surya Artha mengatakan, terkait isu percaloan terhadap pengurusan paspor, pihaknya akan menindalanjuti temuan tersebut.
BACA JUGA: Alhamdulillah, 778 Jemaah Haji Asal NTB Telah Pulang ke Daerah
“Yang jelas, standar pelayanan kami diurus sendiri dan tak mengenal istilah calo,” katanya.
Dijelaskan, untuk biaya yang menyebutkan pengurusan paspor melalui calo tersebut hingga menelan biaya Rp2,5 juta, disebutkan jumlahnya tak setinggi itu.
BACA JUGA: 11 Puskesmas di Mataram Layani Kesehatan Jemaah Haji yang Pulang
Proses pembuatan paspor hanya dikenakan biaya Rp 350 ribu.
Sesuai dengan aturan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Mengenal Suharso Manoarfa, Menteri Kelahiran NTB
Petugas juga akan mewawancara singkat dan pengambilan biometrik (sidik jari dan foto wajah) pemohon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News