Tega. Ayah Kandung Cabuli Anaknya, Polres Mataram Gerak Cepat

Tega. Ayah Kandung Cabuli Anaknya, Polres Mataram Gerak Cepat - GenPI.co NTB
Penyidik memeriksa terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandung berinisial IK di Polresta Mataram, NTB, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

"Jadi kabar pertama terkait perbuatan pelaku ini diceritakan ke bibi-nya. Dari bibi-nya ceritakan ke ibu korban," ujar Kadek Adi.

Penyidikan dari kasus ini pun mengarah pada sangkaan pidana Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002.(antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya