Salah satu kendala, kata dia, yang ditemui saat ini, yaitu belum tuntas pembayaran ganti rugi kepada dua warga akan dilakukan dengan cara menitipkan pada Pengadilan Negeri Selong atau konsinyasi.
Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News