Lebih lanjut, dia mengaku ada sedikit kendala dalam adopsi beberapa pasal kaitan produk lokal terbentur UU Cipta Kerja, sehingga dikomunikasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Ditambahkan, agar produk UMKM daerah dapat diserap ritel modern makan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, memiliki sertifikat nasional Indonesia (SNI), terjamin kehalalan dan higienis dan lainnya.
"Kami pun mendorong NTB Mall untuk ikut mengatensi produk-produk UMKM ini, bisa menjadi stasiun produk lokal karena memiliki beragam katalog (produk UMKM)," kata Bang Yongki.(*)
BACA JUGA: Persimpangan Rawan Macet, Dishub Mataram Ambil Sikap Cermat
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News