Dalam Perbup tersebut diminta kepada pemilik atau pengelola hotel untuk memasang aplikasi e-smart untuk mengetahui tingkat kunjungan dan transaksi lainnya.
"Bagi pemilik atau pengelola hotel yang tidak memasang aplikasi maka kami akan berikan sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Loteng Jalaludin mengaku, hambatan yang dihadapi adalah terkait kesadaran pengelola yang masih sangat rendah untuk menyetor pajak.
BACA JUGA: Aktivis Ini Heran, Utang Ketua PKB ke Gubernur NTB Besar Banget
Untuk menyiasati hal itu, pihaknya telah membentuk 8 tim untuk mengawasi dan menagih pajak dari hotel maupun restoran.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News