Lulus Administrasi 85 Orang, Calon Komisioner Bawaslu NTB

Lulus Administrasi 85 Orang, Calon Komisioner Bawaslu NTB - GenPI.co NTB
Ketua Tim Pansel Bawaslu Provinsi NTB Pro Mahyuni (kiri). (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Sebanyak 85 orang pendaftar calon Komisioner Bawaslu NTB dinyatakan lulus seleksi administrasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan berkas terhadap 110 pendaftar, akhirnya 85 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya calon komisioner Bawaslu NTB," kata Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Bawaslu NTB Prof Mahyuni.

Dijelaskan, mereka yang dinyatakan lulus, selanjutnya mengikuti tes tertulis berbasis komputer pada tanggal 18 Juli 2022 di UPT BKN Mataram. Kemudian, tes psikologi diselenggarakan pada 19-20 Juli di Puri Indah Hotel.

BACA JUGA:  5 Aset Pemprov NTB Dihibahkan ke Kota Mataram

Akademisi Universitas Mataram (Unram) ini, menyebut terhadap nama-nama yang lolos administrasi ini maka masyarakat berkesempatan dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon Anggota Bawaslu NTB 2022 kepada tim pansel dengan identitas lengkap.

"Kalau ada yang keberatan dari hasil ini, silakan disampaikan persepsi masyarakat terhadap bakal calon yang lulus administrasi ini," ujarnya.

BACA JUGA:  Tercatat 38 Titik, Petak Anjal dan Gepeng di Mataram

"Kami (tim pansel, red) pastikan identitas pelapor dirahasiakan dan kami dari tim tentu akan pertimbangkan bakal calon tersebut," sambungnya.

Disinggung seberapa besar pengaruh dari masyarakat yang diperbolehkan melapor bakal calon Bawaslu ini?. Mahyuni menyatakan sepanjang laporan yang disampaikan bersifat objektif maka akan ditindaklanjuti oleh tim pansel.

BACA JUGA:  UMKM Harus Terus Eksis, Dekranasda NTB Dorong Inovasi

"Loyalitas, dedikasi, etos kerja dan nama baik. Kita ini kan mau menyelenggarakan Pemilihan dengan happy dan sukses. Ketika ada nilai-nilai kemanusiaan ini tercederai maka itu jadi pertimbangan," tegas Prof Mahyuni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya