Berhentikan 8 Mahasiswa, Rektor Undikma Dikecam

Berhentikan 8 Mahasiswa, Rektor Undikma Dikecam - GenPI.co NTB
Ketua BEM UGR Jundi Arzaki mengecam keputusan pihak Undikma memberhentikan sementara 8 mahasisiwa (Memed for GenPi.co NTB)

Tidak sampai di sana, pada 5 Juli 2022 Undikma kembali memberikan kebijakan untuk memberhentikan aktivitas akademik 8 orang aktivis mahasiswa Undikma dengan tuduhan melanggar kode etik kampus.

"Pelaporan mahasiswa kepada pihak kepolisian bukanlah satu-satunya jalan dan dalam konteks ini bukan jalan terbaik," ujarnya.

Menurutnya, ketika ada tindakan yang dianggap tidak pantas di sanalah fungsi pendidikan tinggi untuk membentuk watak dan karakter mahasiswa, bukan kemudian langsung melakukan pendekatan pelaoran kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Kasus Mahasiswa Undikma Disayangkan, Rektor Diminta Ingat Sejarah

Selain itu, pihak kampus juga harus memperhatikan dampak jangka panjang ketika kasus ini terus dilanjutkan apalagi sampai menjadi terpidana.

"Maka jelas masa depan mahasiswa yang harusnya dicerahkan oleh kampus justru menjadi suram, baik di dunia sosial maupun di dunia kerja," tegasnya.

BACA JUGA:  Jemaah Idul Adha di Universitas Muhammadiyah Mataram Membeludak

Dia menilai, kejadian ini dapat memberikan tekanan bagi nalar kritis mahasiswa Undikma lainnya. Yang seharusnya mahasiswa sebagai Agent of Control dalam berbagai aspek justru menjadi redup akibat sikap birokrasi kampus yang "menakuti" mahasiswa sehingga tidak berani untuk bersuara dan menyampaikan pendapat.

Atas dasar situasi tersebut, pihaknya mengajak kepada massa luas untuk bersolidaritas dan menggalang kekuatan atas seluruh ancaman demokrasi di dalam perguruan tinggi.

BACA JUGA:  Saat Wabah PMK, Kemenag Mataram Terus Sosialisasikan Kurban

Adapun tuntutan yang dilayangkan adalah mengecam dan mengutuk tindakan birokrasi Undikma atas pelaporan 8 aktivitas mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya