Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Pada Pelaksana Proyek di Gili Air

Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Pada Pelaksana Proyek di Gili Air - GenPI.co NTB
Pelaksana proyek Dermaga Gili Air divonis hakim hukuman penjara 6 tahun. (foto : ANTARA)

Jaksa sebelumnya juga menuntut dengan dakwaan berbeda dengan putusan hakim, yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

Lebih lanjut, hakim dalam putusan Edi menyampaikan pertimbangan yang memberatkan. Salah satunya perihal kerugian negara yang muncul dari hasil audit tim ahli penghitungan kerugian negara, dari Inspektorat NTB.

Karena itu dalam uraian putusan, turut disampaikan bahwa terdakwa Edi S. A. Rahman yang berperan sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, Suwandi dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara senilai Rp782 juta.

BACA JUGA:  Perempuan Calo ASN Ditetapkan Polres Mataram Sebagai Tersangka

Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar itu dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.

Ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item senilai Rp684,238 juta.

BACA JUGA:  Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Begini Hukuman Mahasiswi Ini

Kemudian perihal angka uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Edi senilai Rp617,3 juta itu hasil pengurangan uang titipan dari tiga terdakwa lain, dengan nilai Rp40 juta dari Suwandi, Rp50 juta dari Slamet Waloejo, dan Rp75 juta dari Luqmanul Hakim.(*) 

 

BACA JUGA:  Diminta Hentikan Kumpulkan Dana, Disos Datangi Kantor ACT NTB

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya