Aturan Beli Pertalite untuk Nelayan, DKP Tunggu Aturan Resmi

Aturan Beli Pertalite untuk Nelayan, DKP Tunggu Aturan Resmi - GenPI.co NTB
Gelombang pasang akan terjadi di perairan Lombok. Nelayan di Mataram diingatkan untuk tak melaut dahulu. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Mataram menunggu aturan resmi terkait kebijakan pemerintah terhadap pembelian pertalite dengan menggunakan aplikasi myPertamina.

Kebijakan ini dinilai akan sangat berdampak kepada para nelayan.

Kepala DKP Mataram H Irwan Harimansyah mengatakan, apabila aplikasi itu diterapkan bisa berdampak kepada nelayan sebab sekitar 1.500 nelayan Mataram semuanya menggunakan pertalite.

BACA JUGA:  Ketua DPRD NTB Minta Kasus Pencabulan Mahasiswi Diusut Tuntas

"Tapi tidak semua nelayan punya ponsel pintar (smartphone)," kata Irwan.

Pernyataan itu disampaikan Irwan menyikapi kebijakan pemerintah untuk pembelian BBM jenis pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina yang akan dimulai di sejumlah daerah pada 1 Juli 2022.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

Dikatakan, sejauh ini pihaknya hanya mendapat informasi dari media terkait dengan penggunaan aplikasi myPertamina untuk pembelian BBM jenis pertalite.

Termasuk pembatasan pembelian pertalite yang disesuaikan dengan kapasitas mesin perahu nelayan. Misalnya, nelayan yang memiliki perahu 550 GT boleh membeli hingga 50 liter, sedangkan nelayan yang menggunakan sampah dibatasi hanya 30 liter.

BACA JUGA:  Polda NTB Bakal Libatkan Ahli, Pencabulan Mahasiswi di Mataram

"Untuk kepastiannya, kita ingin tunggu aturan resmi dari Pertamina khusus bagi nelayan ini seperti apa agar kita bisa sosialisasikan ke nelayan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya