Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Pak Hari Minta Semua Korban Melapor

Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Pak Hari Minta Semua Korban Melapor - GenPI.co NTB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Polda NTB memastikan akan menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap sejumlah mahasiswi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, kasus ini telah dilaporkan oleh Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

“Sudah laporannya masuk. Sebelumnya itu dilaporkan adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi yang terjadi ini tidak masuk TPPO,” katanya, Kamis (30/6/2022).

Dijelaskan, bila merunut yang terjadi pada mahasiswi-mahasiswi tersebut, maka pasal yang disangkakn adalah Pasal 286 KUHP, mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

BACA JUGA:  Kakek Cabul Terus Dikejar, Perkosaan Modus Kerjakan Skripsi

“Ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara,” bebernya.

Perwira tiga melati di pundak ini mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku memang menjanjikan mahasiswi untuk dibantu skripsi.

BACA JUGA:  Seorang Kakek Perkosa 5 Mahasiswi, Modusnya Bantu Skripsi

Setelah korban berada di rumah pelaku kemudian diberikan minuman, setelah korban tidak berdaya baru kemudian disetubuhi.

“Ini tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” sambungnya.

BACA JUGA:  Kejari Mataram 2 Kasus ke Penyidikan, Ini Dugaan Korupsinya

Disinggung soal jumlah korban, Hari mengatakan, sejauh ini yang telah melapor ke Polda NTB baru 2 orang. Dia pun tak ingin berandai-andai terkait jumlah korban dari kakek ini cukup banyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya