Kepada korban, CW menawarkan lahan milik LB dan SR yang disebut sudah bersertifikat hak milik dengan harga Rp13,5 miliar.
Korban yang percaya lahan tersebut tidak ada bermasalah, maka langsung mengirim uang kepada CW melalui rekening perbankan.
Namun setelah terbayar lunas, tambahnya, korban tidak bisa menguasai lahan tersebut karena masih dalam proses gadai di bawah tanggung jawab pria berinisial HA.
BACA JUGA: Ternak Tertular PMK di NTB Tertinggi Kedua, Data dari Kementan
Atas persoalan itu, korban menuntut CW untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, CW tidak menunjukkan iktikad baik sampai pada akhirnya kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News