Jual Hewan Kurban, Wajib Miliki Ini

Jual Hewan Kurban, Wajib Miliki Ini - GenPI.co NTB
Inilah hewan kurban yang siap dijual. MUI Loteng mengingatkan supaya pembeli dan penjual selektif memperhatikan hewan kurban mereka (Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Dinas Pertanian Kota Mataram menyebutkan, hewan kurban yang dijual di kota ini wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai jaminan kesehatan hewan kurban sekaligus antisipasi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

"SKKH hewan kurban yang dijual di Mataram harus dari daerah asal pembelian. Jika tidak punya SKKH ternak mereka akan kita pisah," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Drh Dijan Riyatmoko di Mataram, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi mulai maraknya pembukaan lapak penjualan hewan kurban di sejumlah titik pada enam kecamatan se-Kota Mataram.

Menyikapi hal itu, mulai hari ini Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Distan Kota Mataram, turun ke sejumlah lapak pedagang hewan kurban di enam kecamatan.

Dalam kegiatan itu, tim melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sekaligus mengecek kepemilikan SKKH masing-masing ternak dari daerah asal dibeli.

Misalnya, pedagang membeli sapi dari Kabupaten Lombok Barat, maka sapi tersebut harus memiliki SKKH dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, begitu juga dengan daerah-daerah lainnya.

"Kami tidak berhak mengeluarkan SKKH ternak yang dibeli dari kabupaten lain sebab kita tidak tahu asal usul ternak tersebut," katanya.

Di sisi lain, di tengah mewabahnya virus PKM, Distan juga telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki SKKH sebagai salah satu jaminan kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya