Bobol Bank BUMN, WNA Estonia Ditangkap Polda Metro Jaya

Bobol Bank BUMN, WNA Estonia Ditangkap Polda Metro Jaya - GenPI.co NTB
Warga Estonia yang menjadi pelaku pembobolan uang nasabah bank BUMN ditangkap POlda Metro Jaya. (foto : JPNN.com)

"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ungkap Kombes Pol. Zulpan.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan SP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Sekda NTB Pastikan Lomba Desa Berjalan dengan Baik

Ditambahkan, penyidik sudah mendapatkan identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

"Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya, dengan interpol," tutupnya.(*)

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya