Sementara itu Martawang membantah kebijakan itu dikeluarkan karena penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat sudah sangat longgar.
"Selama ini kita mengeluarkan kebijakan pelonggaran prokes sesuai dengan ketentuan dan kita juga tetap ingatkan masyarakat agar disiplin prokes standar yakni menggunakan masker dan mencuci tangan," tutupnya.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News