Beli Minyak Goreng Curah Gunakan NIK, Begini Kata Pemkot Mataram

Beli Minyak Goreng Curah Gunakan NIK, Begini Kata Pemkot Mataram - GenPI.co NTB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan aturan pembelian minyak curah lebih dari 10 kilogram harus menggunakan NIK atau Peduli Lindungi. (foto : ANTARA)

Sementara itu Martawang membantah kebijakan itu dikeluarkan karena penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat sudah sangat longgar.

"Selama ini kita mengeluarkan kebijakan pelonggaran prokes sesuai dengan ketentuan dan kita juga tetap ingatkan masyarakat agar disiplin prokes standar yakni menggunakan masker dan mencuci tangan," tutupnya.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya