Kabar Pemekaran Provinsi NTB, Begini Kata Sekda

Kabar Pemekaran Provinsi NTB, Begini Kata Sekda - GenPI.co NTB
Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Ariady. (ANTARA)

GenPI.co Ntb - Beberapa hari terakhir beredar kabar mengenai disetujuinya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Kabar tersebut dibumbui dengan rekaman video pernyataan dari Komisi II DPR RI.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi menepis informasi tentang isu penyusunan RUU Pemekaran PPS.

"Hari-hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan 5 RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB,  akan menjadi 2 dengan terbentuknya PPS," katanya.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 1.959 JCH NTB Telah Tiba di Arab Saudi

"Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoaks," sambungnya.

Dijelaskan, memang beberapa waktu yang lalu, Anggota DPR RI Komisi II kunker antara lain ke NTB. Tujuan kunker adalah  sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.

BACA JUGA:  Tercepat di Race 1, Tim Gajser Raih 25 Poin dari MXGP Samota

Untuk itu, lanjut Sekda, bahwa substansinya bukan pemekaran tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.

"Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958," jelas Sekda.

BACA JUGA:  Hanya 4 Persen, Bidan dengan Pendidikan Profesi di Mataram

Karena menurutnya, bahwa pada tanggal 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya