Kabar Pemekaran Provinsi NTB, Begini Kata Sekda

Kabar Pemekaran Provinsi NTB, Begini Kata Sekda - GenPI.co NTB
Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Ariady. (ANTARA)

Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," terangnya.

Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR RI menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 1.959 JCH NTB Telah Tiba di Arab Saudi

"Jadi bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih moratorium," tegas pria  Lombok Tengah ini

Untuk itu sambungnya, kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka 2 propinsi menjadi 5, bukan berarti Moratorium DOB dicabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

BACA JUGA:  Tercepat di Race 1, Tim Gajser Raih 25 Poin dari MXGP Samota

"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat," tutupnya.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya