Hanya 4 Persen, Bidan dengan Pendidikan Profesi di Mataram

Hanya 4 Persen, Bidan dengan Pendidikan Profesi di Mataram - GenPI.co NTB
Bidan di Kota Mataram yang telah menjalni pendidikan profesi masih sangat rendah, baru 4 persen. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Mataram menyebutkan, jumlah bidan yang sudah memiliki pendidikan profesi di Mataram masih rendah yakni sekitar 4 persen dari 671 orang anggotanya.

"Bidan di Mataram rata-rata masih berpendidikan Diploma III Kebidanan, sementara amanat Undang-Undang Kebidanan Nomor 4 tahun 2019, bidan dituntut untuk berpendidikan profesi," kata Ketua IBI Cabang Kota Mataram Musrifa dilansir dari ANTARA.

Bahkan tahun 2026, lanjutnya, semua bidan praktek mandiri harus sekolah profesi karena jika tidak lulus sekolah profesi, mereka tidak bisa lagi memberikan pelayanan.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

"Sementara anggota kami ada 18 orang yang membuka praktek secara mandiri, untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada ibu dan anak," bebernya.

Pernyataan itu disampaikan seiring dengan peringatan Hari Bidan Nasional Ke-71 (Jumat 24/6-2022), dengan tema perjalanan panjang profesi bidan mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia maju.

BACA JUGA:  Gedung Perpustakaan, Pusat Beri Pemkot Mataram Rp11 Miliar Mil

Musrifa mengatakan, untuk mengejar target pendidikan profesi tahun 2026 sesuai yang ditetapkan pemerintah itu, perlu ada dukungan dari pemerintah daerah agar para bidan bisa mendapat kesempatan sekolah lagi.

"Jika tidak profesi, keberadaan bidan terutama yang buka praktek mandiri akan terancam sebab tidak bisa lagi melayani masyarakat. Karena itu mau tidak mau kita harus ikut meningkatkan kompetensi melalui pendidikan profesi," katanya.

BACA JUGA:  Contoh Baik, Putri Kapolda NTB Ikuti Prosedur Tes SIM C

Di sisi lain, dalam rangka perayaan Hari Bidan Nasional kali ini pihaknya juga berharap agar bidan-bidan yang masih berstatus non-ASN bisa segera terakomodasi melalui program pemerintah pusat yakni rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya