Tok, Terdakwa Korupsi Dermaga Gili Air Divonis 16 Bulan Penjara

Tok, Terdakwa Korupsi Dermaga Gili Air Divonis 16 Bulan Penjara - GenPI.co NTB
Terdakwa korupsi dermaga Gili Air divoni oleh hakim kurungan penjara 16 bulan. (ilustrasi : jpnn.com)

Usai mendengarkan putusan, Slamet Waloejo menyampaikan dirinya belum dapat menentukan sikap. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang diwakilkan Budi Tridadi.

Pada agenda sidang kedua, putusan untuk terdakwa Luqmanul Hakim yang berperan sebagai tenaga ahli dari konsultan pengawas proyek.

Hakim menyatakan perbuatan Luqmanul Hakim terbukti melanggar dakwaan subsider dengan menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

BACA JUGA:  BNN Provinsi NTB Musnahkan Sabu-sabu dari Pengungkapan 2 Kasus

Luqmanul juga tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara. Namun uang Rp75 juta yang telah dititipkan ke penyidik dipertimbangkan hakim menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya