Hizkia menegaskan, akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap bandar barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News