Tengah Transaksi Narkoba, Warga Jonggat Ditangkap Polres Loteng

Tengah Transaksi Narkoba, Warga Jonggat Ditangkap Polres Loteng - GenPI.co NTB
Terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat ditangkap jajaran Polres Loteng (Humas Polres Loteng)

Hizkia menegaskan, akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap bandar barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya