Melindungi PMI, Seperti Ini Langkah BP2MI

Melindungi PMI, Seperti Ini Langkah BP2MI - GenPI.co NTB
Acara penandatanganan nota kesepakatan antara BP2MI NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (16/6) (Abri for GenPi.co NTB)

Dalam Undang-undang 18 tahun 2017, pasal 40 terdapat 9 kewenangan Pemerintah Provinsi, pasal 41 memuat 11 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pada pasal 42 ada 5 kewenangan Pemerintah Desa.

Tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/kota antara lain sosialisasi informasi dan permintaan PMI, melaporkan hasil evaluasi P3MI, mengurus kepulangan PMI, memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI.

Selain itu, melakukan pembinaan dan pengawasan LPK, melakukan reintregasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi CPMI, dapat membentuk LTSA, dan mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI.

BACA JUGA:  Polda NTB Kembali Galakkan Vaksinasi Penguat

Abri mengungkapkan bahwa dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan akan memastikan seluruh PMI asal Provinsi NTB bekerja ke luar negeri secara prosedural dan berkompeten.

"Kami juga berharap dapat memberantas praktek percaloan oleh para sindikat yang sangat merugikan PMI," ujarnya.(*)

BACA JUGA:  Polda NTB Bantu Data PMI Ilegal NTB yang Tenggelam di Batam

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya