JPU Tuntut Pelaksana Proyek Demaga Gili Air 6 Tahun Penjara

JPU Tuntut Pelaksana Proyek Demaga Gili Air 6 Tahun Penjara - GenPI.co NTB
Pelaksana Proyek Gili Air dituntut oleh jaksa penuntut umum, hukuman 6 tahun penjara. (foto : ANTARA)

Lebih lanjut, jaksa dalam agenda sidang lanjutan ini turut menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Suwandi, Direktur PT Gelora Megah Sejahtera.

Dalam perkara Suwandi yang memberikan kuasa pengerjaan proyek kepada Edi S. A. Rahman, jaksa memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepada Suwandi, jaksa turut memohon Majelis Hakim membebankan uang pengganti kerugian negara Rp40 juta. Angka uang pengganti itu sesuai nilai yang diterima Suwandi dari Edi S. A. Rahman sebagai ongkos pinjam bendera perusahaan.

BACA JUGA:  Melihat Gili Gansing, Spot Foto yang Indah

Namun karena Suwandi telah menitipkan uang pengganti tersebut ke rekening kejaksaan, JPU menilainya sebagai iktikad baik dalam upaya pemulihan kerugian negara.

JPU melihat upaya pemulihan kerugian negara oleh terdakwa Suwandi sebagai pertimbangan yang meringankan tuntutan.

BACA JUGA:  Gelombang Tinggi, BPBD Mataram Ingatkan Nelayan Tak Melaut

Karena itu, jaksa dalam tuntutan Suwandi menyatakannya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya