JPU Tuntut Pelaksana Proyek Demaga Gili Air 6 Tahun Penjara

JPU Tuntut Pelaksana Proyek Demaga Gili Air 6 Tahun Penjara - GenPI.co NTB
Pelaksana Proyek Gili Air dituntut oleh jaksa penuntut umum, hukuman 6 tahun penjara. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (Lotara) Tahun Anggaran 2017, Edi S. A. Rahman, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dengan ini memohon Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Edi S. A. Rahman dengan hukuman pidana 6 tahun penjara," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili tim JPU dilansir dari ANTARA.

JPU dalam tuntutannya memohon Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Edi S. A. Rahman Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Melihat Gili Gansing, Spot Foto yang Indah

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan subsider.

Dengan turut mencantumkan Pasal 18 perihal kerugian negara, JPU meminta Majelis Hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp617,3 juta.

BACA JUGA:  Gelombang Tinggi, BPBD Mataram Ingatkan Nelayan Tak Melaut

Dalam uraian tuntutan, Edi S. A. Rahman yang berperan sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, Suwandi, dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara senilai Rp782 juta.

Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lotara, dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar itu dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.

Ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item senilai Rp684,238 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya