Penebangan Pohon Pelindung di Mataram Bakal Diatur, Ini Sebabnya

Penebangan Pohon Pelindung di Mataram Bakal Diatur, Ini Sebabnya - GenPI.co NTB
Mataram bakal mengatur regulasi penebangan pohon pelindung. (Ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah terkait penebangan pohon pelindung sebagai upaya pelestarian, perlindungan, dan memperketat pengawasan.

"Dalam peraturan daerah yang kita siapkan, setiap masyarakat, pemerintah, atau pihak berkepentingan lainnya yang akan menebang pohon pelindung harus menyiapkan gantinya sebagai denda," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam dilansir dari ANTARA.

Selain itu, penebangan pohon pelindung terutama yang ada di fasilitas umum termasuk di sejumlah jalan lingkungan harus memiliki alasan kuat disampaikan ke aparat terdekat.

BACA JUGA:  Yayasan Lombok Care Berikan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus

Dengan demikian, masyarakat atau pihak berkepentingan lainnya tidak bisa sembarangan menebang pohon pelindung seperti sebelumnya. Termasuk juga penebangan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Pemerintah boleh menebang tapi harus ikuti regulasi dan tergantung kepentingan," sambungnya.

BACA JUGA:  NTB Mall Bakal Terlibat di MXGP Samota

Apalagi, untuk pohon pelindung jenis kenari yang berada di Jalan Langko, pengawasannya lebih ketat karena pohon kenari ini memiliki nilai sejarah sehingga harus dilestarikan.

Kemal mencontohkan, penebangan sekitar 300 pohon pelindung di Jalan Pendidikan diizinkan karena adanya kepentingan pelebaran jalan bagian kiri dan kanan.

BACA JUGA:  Jadwal MXGP Samota Telah Dirilis, Simak!

"Meski belum ada regulasi, tapi untuk mengganti sekitar 300 pohon yang sudah ditebang di Jalan Pendidikan, kita sudah siapkan 400 bibit pohon Tabebuya dan bahkan sebagian sudah mulai ditanam di bagian kiri dan kanan jalan tersebut," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya