GenPI.co Ntb - Komisi I DPR RI bertekad selesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran secepatnya.
RUU tentang Penyiaran sendiri telah masuk dalam Prolegnas, sebagai RUU Prioritas Tahun 2022 berdasarkan keputusan Rapat Paripuran DPR RI pada 7 Desember 2021 menjadi usul insiatif Komisi I DPR RI
Hal ini ditegaskan oleh, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono saat Kunjungan Kerja (Kunker) di Auditorium LPP RRI Tertate, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA: Silaturahmi Lebaran, Bambang Kristiono Temui Tim HBK Peduli
“Dalam hal ini adalah radio dan televisi yang akan kita bawa. Saat ini sedang menyelesaikan RUU Penyiaran yang selama beberapa tahun terakhir ini belum selesai-selesai,” katanya melalui rilis yang diterima GenPI.co NTB.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, setelah selesai pembahasan RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi, pihaknya langsung membahas RUU Penyiaran.
BACA JUGA: NTB Mall Bakal Terlibat di MXGP Samota
Mengingat, dua RUU ini sudah menggantung sekitar 10 tahun atau dua periode anggota DPR belum kunjung selesai.
“Kita bertekad akan menyelesaikan dua RUU ini menjadi undang-undang,”katanya.
BACA JUGA: Pemkot Mataram Usulkan Revitalisasi Pasar Cakranegara
Menurut Bambang, jika RUU tersebut berhasil diundangkan tentu akan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia tidak terkecuali Maluku Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News