Tok, Mataram Naikkan Target Pajak Hotel dan Restoran

Tok, Mataram Naikkan Target Pajak Hotel dan Restoran - GenPI.co NTB
Kota Mataram akan menaikkan target pajak dan restoran setelah Covid-19 mereda. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Target pajak hotel dan restoran di Kota Mataram akan dinaikkan. Hal ini dilakukan karena melihat kondisi ekonomi dan pariwisata di daerah ini mulai membaik seiring dengan berbagai kebijakan pelonggaran regulasi pencegahan Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, saat ini, tim kami sedang melakukan kajian terhadap potensi perubahan kenaikan target pajak hotel dan restoran untuk diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2022.

Menurutnya, target pajak hotel tahun 2022 ditetapkan Rp22 miliar dan pajak restoran Rp24 miliar.

BACA JUGA:  Perempuan di Mataram Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba

Dengan realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran selama lima bulan sudah mencapai sekitar 45 persen atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 43 persen.

"Untuk pajak hotel realisasinya sekitar Rp10 miliar, sedangkan pajak restoran hampir sekitar Rp11 miliar," katanya dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  DPMPTSP Provinsi NTB : Gili Petagan Diminati Jadi Taman Satwa

Harapannya, kata Syakirin, apabila pada dua triwulan nanti realisasi pajak hotel dan restoran mencapai 50 persen dan kondisi perkembangan perekonomian serta pariwisata membaik, maka akan ditetapkan kenaikan target pajak untuk hotel dan restoran.

"Untuk besaran kenaikannya, kami belum bisa sebut secara pasti sebab tim kami masih turun lapangan melakukan pengawasan sekaligus pengecekan," ujarnya.

BACA JUGA:  Kapal Mati Mesin di Selat Lombok, Tim SAR Selamatkan Puluhan Bule

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa sebelumnya mengatakan perkembangan Covid-19 yang sudah melandai memberikan dampak terhadap geliat ekonomi masyarakat dalam berbagai sektor terutama pariwisata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News