Jika asal hewan dari daerah yang terserang wabah PMK, maka akan ada ketentuan protokol karantina yang harus dilaksanakan maksimal dua pekan.
"Meski hewan sehat, tapi kami lihat dulu dari mana hewan tersebut dan itu untuk protokol penjualan," jelasnya.
Untuk protokol pemotongan sebagaimana syariat islam, hewan yang dipotong harus sehat dan memenuhi persyaratan untuk dikurban.
BACA JUGA: Hewan Kurban, Mataram Andalkan Pasokan Peternak Lokal
"Untuk memastikan itu maka akan ada pemeriksaan yang namanya antimorten dan posmorten pada saat kurban," terangnya.
Setelah penyembelihan hewan kurban, maka semua dokter hewan yang telah ditunjuk akan memeriksa organ.
BACA JUGA: Lolos 50 Besar ADWI, Dispar NTB Dampingi Dua Desa Wisata Ini
Mengingat, PMK bisa dilihat dari jantung. Kemudian untuk mengantisipasi penyakit antrak maka dari dokter hewan akan memeriksa limpa.
Sehingga, kalau limpa bermasalah maka pihak kesehatan tidak memberikan warga untuk dibagi.
BACA JUGA: 6.527 Sapi Terkena PMK di Pulau Lombok
“Walaupun sudah dipotong tapi kalau limpa bermasalah maka daging kami sita,” tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News