"Hasilnya disebutkan ada luka baru pada bagian kelamin korban," katanya.
Dengan alat bukti demikian, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terancam pidana penjara 15 tahun sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News