"Untuk perluasan sebenarnya bisa saja dilakukan namun lagi-lagi butuh perencanaan yang matang. Luas lahan sekitar TPA sendiri yang masih kosong sekitar 10 hektare. Jadi sangat memungkinkan," ujarnya.
Menurutnya, untuk menangani sampah ini sangat diperlukan Peraturan Daerah (Perda) secara menyeluruh seperti halnya di Provinsi Bali.
Hanya saja, kata dia, harus dilakukan kajian akademik agar pelaksanaannya betul-betul maksimal.
BACA JUGA: Bangga, Taekwondo Loteng Raih Prestasi di Piala Rektor UNHI
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News