Dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum, massa aksi juga tidak diperkenankan membawa senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam atau senjata perusak yang membahayakan.
Ketentuan pidana untuk larangan itu pun tersirat dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News