Tegas, Begini Pesan Kapolda Soal Pendapat di Muka Umum

Tegas, Begini Pesan Kapolda Soal Pendapat di Muka Umum - GenPI.co NTB
Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA)

GenPI.co Ntb - Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengingatkan masyarakat tentang etika dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto  mengatakan pesan untuk masyarakat tersebut disampaikan melalui Maklumat Kapolda NTB Nomor: Mak/2/V/2022, tertanggal 27 Mei 2022.

"Jadi maklumat ini adalah bentuk komunikasi Kapolda NTB dengan masyarakat yang tujuannya mengedukasi masyarakat untuk memahami bahwa aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum itu boleh, namun jangan sampai merugikan kepentingan orang lain," katanya dilansir dari Antara. 

BACA JUGA:  Antisipasi PMK, Polda NTB Pantau Lalu Lintas Ternak di NTB

Dicontohkan, aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dapat merugikan masyarakat tersebut adalah penutupan jalan dan membawa senjata tajam.

"Jelas menutup jalan itu sangat mengganggu. Jadi silahkan sampaikan pendapat di muka umum dengan tetap mematuhi aturan yang ada," ujarnya.

BACA JUGA:  Buronan Narkoba Polda Lampung Dibekuk oleh Personel Polres Lobar

Terkait aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum, telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umun.

Dalam aturan tersebut, jelasnya, aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan menutup jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana dan denda sesuai ketentuan Pasal 192 ayat 1 dan 2 KUHP, dan atau Pasal 63 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan.

BACA JUGA:  Arahan Penting Presiden untuk Pemilu 2024, Simak!

Kemudian aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan menyegel fasilitas publik, seperti kantor pemerintahan, gedung objek vital dapat dikenakan pidana Pasal 170 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya