Polisi Tangguhkan Penahanan 10 Mahasiswa Pemblokir Jalan di Bima

Polisi Tangguhkan Penahanan 10 Mahasiswa Pemblokir Jalan di Bima - GenPI.co NTB
Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA)

Dalam penanganan kasus yang kini berjalan di tahap penyidikan Polres Bima, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya