Buronan Bandar Narkoba Dibekuk Personel Polres Mataram

Buronan Bandar Narkoba Dibekuk Personel Polres Mataram - GenPI.co NTB
Ilustrasi bandar narkoba. ( Foto Ilustrasi: dokumen JPNN)

Dari kasus ini, Yogi menyampaikan bahwa AM beserta tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini terancam penjara 20 tahun.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya