Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli

Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli - GenPI.co NTB
Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim. (foto : Antara)o

Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah," ucapnya.

Ditegaskan, alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua atau wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.(*)

BACA JUGA:  Menikmati Lezatnya Naga Sari Khas Lombok

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya