Namun Abdurrazak diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp288,314 juta kepada JPU. Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.
Meskipun kini masih terhitung menjalani masa pidana pada perkara lama, namun Heru meyakinkan bahwa JPU akan tetap melanjutkan proses penuntutan Abdurrazak di persidangan.
"Kami siapkan segera berkas dakwaan untuk segera disidangkan," kata Heru.
BACA JUGA: Hari Ini, Seluruh Sekolah di Mataram PTM Penuh, Terapkan Prokes
Kemudian untuk dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak rekanan yang berperan sebagai Direktur CV Kerta Agung berinisial AW, dan WSB dari pihak wiraswasta, Heru memastikan bahwa pihaknya belum menerima kabar pelimpahan ataupun penahanan.
"Jadi agenda hari ini cuma satu orang saja, yang lain belum," ucapnya.(*)
BACA JUGA: Bu Ketua Dewan Lobar Dorong Promosikan Wisata Sekotong
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News