Berkelakuan Baik, 1.807 Narapidana Diajukan Terima Remisi

Berkelakuan Baik, 1.807 Narapidana Diajukan Terima Remisi - GenPI.co NTB
Warga binaan Lapas Mataram akan menerima remisi lebaran dari pemerintah. (ANTARA)

GenPI.co Ntb - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB mengusulkan 1.807 narapidana mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto mengatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan ini diberikan bagi warga binaan atau narapidana yang berkelakuan baik.

"Jadi, 1.807 narapidana yang kami usulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di lapas maupun rutan," katanya dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Idul Fitri, 587 Narapidana Lapas Mataram Diusulkan Dapat Remisi

Dalam daftar rincian, 1.807 terdiri dari 1.266 narapidana kasus tindak pidana umum dan sisanya, 541 dari narapidana kasus tindak pidana khusus, salah satunya, narkotika.

Kemudian dari 1.807 narapidana yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi ini, banyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, dengan jumlah 374 orang.

BACA JUGA:  133 Narapidana di Rutan Praya Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

"Itu terdiri dari 352 napi kasus pidana umum, 222 pidana khusus," ujarnya.

Pengusulan narapidana tindak pidana khusus ini dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 7/2022 tentang Perubahan kedua PermenkumHAM Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA:  Partai Perindo NTB Berbagi Sembako untuk Anak Yatim

Dalam aturan yang baru tersebut turut menghapus Justice Collaborator (JC) sebagai syarat pemberian remisi. Baik dalam tindak pidana korupsi, narkotika, maupun tindak pidana khusus lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya