Disnaker Mataram Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Mataram Buka Posko Pengaduan THR - GenPI.co NTB
Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja/buruh di perusahaan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2022.

"Pekerja yang tidak mendapatkan THR hingga batas maksimal H-7 Idul Fitri, bisa langsung datang ke posko di kantor kami di Jalan Gajah Mada, Jempong," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram dilansir dari Antara.

Selain menyiapkan posko layanan pengaduan, sambungnya, Disnaker Mataram juga menyiapkan layanan pengaduan online melalui email dan WhatsApp bagi para pekerja terkait dengan pembayaran THR atau hak-hak lain yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  THR Bagi ASN, Pemkot Mataram Siapkan Rp30 Miliar

Layanan pengaduan online bagi pekerja disiapkan melalui email disnakermataram@gmail.com, bisa juga melalui WhatsApp 08113802491/081807388081, serta layanan telepon 0370 7504440.

Rudi memastikan, pengaduan-pengaduan yang disampaikan para pekerja akan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan dengan turun langsung ke perusahaan bersangkutan.

BACA JUGA:  Tujuh Hari Sebelum Lebaran THR Harus Dibayarkan

Setelah itu dilakukan teguran tertulis hingga pengambilan tindakan apabila perusahaan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan.

"Untuk sanksi terberatnya, bisa sampai penutupan sementara operasional perusahaan," katanya.

BACA JUGA:  Disnaker Mataram Keluarkan Edaran Soal THR, Begini Isinya

Lebih jauh Rudi mengatakan, berdasarkan data dari tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk pengaduan pembayaran THR pekerja, belum ada yang datang mengadu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya