Ini Bukti Kalau Amaq Sinta Korban Begal, Begini Kata Polda NTB

Ini Bukti Kalau Amaq Sinta Korban Begal, Begini Kata Polda NTB - GenPI.co NTB
Barang bukti dari pelaku begal yang menimpa Amaq Sinta di Kabupaten Loteng ditunjukkan Polda NTB. (ANTARA)

Oleh karena itu, Hari memastikan bukti yang menguatkan empat pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan.

Dari hasil gelar perkara, keempat pelaku begal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Untuk masalah percobaan pidana (Pasal 53 KUHP), itu belum (muncul), masih kami dalami," tambahnya.(*)

BACA JUGA:  Begini Ucapan Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya