Sejumlah Pelayanan Ini Tak Boleh Libur Selama Lebaran

Sejumlah Pelayanan Ini Tak Boleh Libur Selama Lebaran - GenPI.co NTB
Selama lebaran tidak semua pelayanan libur, layanan esensial seperti pelayanan kesehatan tetap aktif.(Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Pemprov NTB mengatur penugasan aparatur sipil negara untuk memastikan unit pelayanan publik esensial seperti fasilitas pelayanan kesehatan dan pemadam kebakaran tetap beroperasi selama libur Lebaran 1443 Hijriah.

"Kalau untuk pelayanan khusus seperti pekerjaan umum, kesehatan, BPBD, perhubungan, pemadam kebakaran, dan lainnya (pegawai) tetap masuk bekerja, tetapi sistem shift," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Muhammad Nasir di Mataram dikutip dari Antara

Pemerintah provinsi, ia mengatakan, mengatur penugasan aparatur sipil negara untuk mendukung pengoperasian unit pelayanan publik esensial.

BACA JUGA:  AHY Minta Masyarakat Bima Berikan Dukungan ke Pemprov NTB

"Separuh ASN tetap bisa menikmati waktu cutinya dan separuhnya lagi tetap masuk kerja melayani masyarakat. Kalau ada izin nanti diatur sendiri oleh pimpinan masing-masing," ujarnya.

Nasir menjelaskan, aturan libur dan cuti bersama ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti pegawai aparatur sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri.

BACA JUGA:  Pemprov NTB Dorong Vaksinasi Penguat Lebih Digencarkan

"Libur dan cuti bersama dimulai 28 April sampai 6 Mei 2022,' terangnya.

"Tapi karena ada libur Sabtu dan Minggu. Maka masuknya pada 9 Mei 2022, sehingga ASN ini libur dan cutinya menjadi 10 hari," katanya.

BACA JUGA:  Tersisa Dua Bulan, Pemprov Mulai Atur Strategi Promosi MXGP

Ditambahkan, dimungkinkan cuti tambahan bagi ASN. Namun, sifatnya urgen misalkan cuti kehamilan, orang tua sakit dan tidak bisa ditinggal karena tidak ada orang lain yang mengurusi dan dibuktikan surat keterangan dokter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya