Polda NTB Telurusi Aset Penipuan Investor Kawasan Wisata

Polda NTB Telurusi Aset Penipuan Investor Kawasan Wisata - GenPI.co NTB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana. (/ANTARA)

GenPI.co Ntb - Polda NTB menelusuri aset milik tersangka berinisial RO, yang terlibat bersama suaminya ZA, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok.

"Saat ini seluruh aset RO masih kita dalami, baik keberadaannya maupun bentuknya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra dilansir dari Antara

Dari hasil temuan sementara, penyidik mencatat adanya pembayaran mengatasnamakan tersangka RO dalam pembelian tanah di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

BACA JUGA:  Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Mataram-Lotim

Tanah tersebut di antaranya berada di Gunung Solong seluas 6,41 hektare dengan nilai Rp318,25 juta, di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Rp400 juta dengan luas 1.730 meter persegi.

Bahkan dari informasi, ada juga aset yang dibayar tersangka RO di wilayah Lombok Utara.

BACA JUGA:  Jaksa Terus Telusuri Korupsi Pajak Parkir RSUD Mataram

"Iya jadi semua itu masih perlu kita lengkapi data-data asetnya," ujar dia.

RO menjadi tersangka karena turut serta membantu suaminya ZA menggelapkan hasil penipuan jual-beli lahan kepada korban yang merupakan investor asal Jawa Timur, Andry Setiadi Karyadi.

BACA JUGA:  Simak, Info Penting dari Polda NTB Terkait BBM Selama Ramadan

Tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh ZA sebelumnya telah dinyatakan terbukti oleh pihak pengadilan. Untuk perkara TPPU, ZA kini masih bergelut dalam persidangan kasasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya