"Total sabu yang kami amankan itu sedikitnya 8 gram," ucap dia.
Yogi menerangkan, keduanya mengaku kerap menjual sabu. Dalam hitungan harian, mereka mampu menjual 10 gram sabu dengan ukuran paket penjualan beragam.
"Jadi dari rumahnya mereka ini jajakan sabu," kata dia.
BACA JUGA: Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Mataram-Lotim
Perihal asal-usul barang, Yogi memastikan pihaknya masih terus mendalami keterangan dari kedua pelaku.
"Itu makanya kami sita 'handphone' mereka untuk telusuri dari jejak digital-nya," ujar Yogi.
BACA JUGA: Polda NTB Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Mataram
Kini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)
BACA JUGA: BNNP Musnahkan Narkoba Sitaan di Bizam
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News