Tidak terima atas perlakuan pelaku begal, Amaq Sinta langsung menghampiri korban dan menikam Pendi bagian dada dengan senjata tajam yang dibawanya.
Oki yang merupakan teman Pendi mencoba kabur, namun motornya jatuh dan langsung ditikam Amaq Sinta di bagian punggung.
"Dua teman pelaku begal lainnya merasa takut dan melarikan diri," katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (12/4).
BACA JUGA: Puluhan PMI Asal Loteng Dipulangkan dari Malaysia
Kini Amaq Sinta ditetapkan jadi tersangka dan telah diamankan di Polres Loteng. Dua begal lainnya yakni Wahid dan Holidi juga ditahan.
Atas perbuatannya, Amaq Sinta dikenakan Pasal 351 KUHP karena telah mengancam bahkan yang cenderung menggunakan senjata tajam bagi pelakunya, melakukan hal-hal yang melukai secara fisik, sampai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
BACA JUGA: Anggota Dewan Loteng Prihatin dengan Kenaikan Harga Sembako
Ketut menegaskan, untuk putusan hukum bagi Amaq Sinta nantinya tergantung putusan pengadilan.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News