Polres Sumbawa Amankan Warga Jual Miras Ilegal

Polres Sumbawa Amankan Warga Jual Miras Ilegal - GenPI.co NTB
Miras ilegal diamankan oleh Polres Sumbawa dari sebuah kos. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Tim Patroli Operasi Pekat Rinjani 2022 mengamankan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan merek, Senin (4/4) pukul 22.00 Wita.

Miras tersebut diamankan di sebuah kamar kos di Lingkungan Uma Mangale, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.

"Tim operasi pekat mengamankan dua botol Black Label, satu botol Civas Regal, tiga botol Jack Daniel dari saudara AT (27) yang disimpan di dalam kamar kostnya," kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi.

BACA JUGA:  Polsek Pujut Razia Miras, Ciptakan Suasana Nyaman Selama Ramadan

Malaungi menjelaskan, pihaknya mengamankan miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Dimana, kost milik terduga pelaku diduga menjual miras tanpa izin.

BACA JUGA:  Pesta Miras, Polres Sumbawa Amankan Sejumlah Remaja

"Kemudian dipenyelidikan terkait hal tersebut yang mana saat didatangi, terlapor tengah menunggu pembeli," jelasnya.

Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti diamankan diamankan ke Kantor Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Sumbawa Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Alas

Langkah yang dilakukan oleh Polres Sumbawa ini selain adanya kegiatan ilegal, bagian dari upaya menjaga kamtibmas selama bulan Ramadan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya