GenPI.co Ntb - Polres Lombok Barat (Lobar) bersama Pemerintah Kabupaten Lobar menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk vaksinasi ketiga.
Syarat terbaru perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah, masyarakat yang sudah vaksin booster tak perlu lagi antigen ataupun PCR.
“Vaksin dosis ketiga selain kesehatan bermanfaat juga untuk syarat perjalanan mudik,” kata Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Lobar AKP Wahyu Indrawan.
BACA JUGA: Bizam Buka Gerai Pelayanan Vaksinasi Covid-19
Dijelaskan, dengan memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga, ini tak akan membutuhkan surat keterangan rapid atau PCR sebagai syarat mudik.
Wahyu menyebut, sosialisasi dilakukan di pusat keramaian.
BACA JUGA: Syarat Perjalanan Diperketat, Ayo Segera Vaksinasi Booster
Mulai dari pasar tradisional, hingga lokais berkumpulnya masyarakat.
Petugas turun dengan menggunakan pengeras suara, selain informasi vaksin, sekaligus mengingatkan mengenai protokol kesehatan.
BACA JUGA: Belum Vaksin Booster, Penumpang Bizam Wajib Antigen
Seentara itu, Bupati Lobar Fauzan Khalid mengatakan, telah menggelar gebyar vaksinasi Covid-19 bagi disabilitas, imam masjid, dan lansia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News