Belum Vaksin Booster, Penumpang Bizam Wajib Antigen

Belum Vaksin Booster, Penumpang Bizam Wajib Antigen - GenPI.co NTB
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat penumpangpasca Covid-19.(Humas Angkasa Pura I)

GenPI.co Ntb - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) menyatakan, bagi penumpang penerbangan yang belum vaksin booster atau penguat wajib menunjukkan PCR atau antigen.

Penumpang yang baru vaksin dua kali harus kembali menjalani swab.

Humas PT Angkasa Pura I Bizam Arif Haryanto mengatakan, hal ini merujuk pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

BACA JUGA:  Ramadan, Pelayanan Vaksinasi Jalan Terus

“Dalam surat itu ditetapkan bagi penumpang yang telah menjalani vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan PCR atau antigen,” katanya dilansir dari Antara. 

“Aturan ini mulai berlaku 5 April 2022,” sambungnya.

BACA JUGA:  Permintaan Vaksin Meningkat Setelah Jadi Syarat Mudik

Selanjutnya, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan rapid test antigen 1x 24 jam.

Sementara untuk PCR sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

BACA JUGA:  Puskesmas di Mataram Layani Vaksinasi Booster

Sementara bagi yang baru menjalani satu kali vaksin, wajib menunjukkan tes PCR yang diambil sampelnya kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya