Hal tersebut kian dikuatkan dengan pemeriksaan identitas maupun pengakuan mereka.
IQ diduga sebagai inang mereka. Dugaan ini diperkuat dengan temuan barang bukti berupa nota.
Di dalam nota tersebut tarif pembayaran dengan nominal Rp 150 ribu. Pelaku mendapat Rp 50 ribu dari uang tersebut.
BACA JUGA: Prostitusi Berkedok Salon di Mataram, Ada Pasangan Bugil Disana
Dalam pengungkapan ini polisi tak menemukan IQ. Dia diperkirakan kabur setelah mengetahui kedatangan polisi.
IQ sempat kabur ke luar daerah sebelum kembali ke rumahnya dan diringkus polisi.
BACA JUGA: Pemkot Mataram Mengawasi Peredaran Petasan
IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 76i dana tau pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News