Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Wajib menunjukkan PCR yang diambil sampel maksimal 3x24 jam.
“Selain itu sebelum keberangkatan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan yang bersangkutan tak dapat mengikuti vaksinasi,” ucapnya.
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh pada persyaratan yang berlaku.
BACA JUGA: Ramadan, Pelayanan Vaksinasi Jalan Terus
Selain itu, semua penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News