Disnaker Mataram Keluarkan Edaran Soal THR, Begini Isinya

Disnaker Mataram Keluarkan Edaran Soal THR, Begini Isinya - GenPI.co NTB
Aturan mengenai THR tahun ini telah dikeluarkan oleh Disnaker Kota Mataram. isinya THR harus dibayar penuh.(Foto: Kemnaker)

Memastikan pembayaran THR dilakukan secara penuh, Disnaker membuat posko pengaduan bagi para pekerja yang mendapat haknya tak sesuai ketentuan.

“Ketika tidak mendapat haknya sesuai ketentua agar dapat kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Rudi menyebut, aturan mengenai THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.

BACA JUGA:  Simak Keistimewaan Jaleela, Kebaya Handmade Kota Mataram

THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya