Begini Cara Dishub Loteng Cegah Kebocoran Retribusi PKB

Begini Cara Dishub Loteng Cegah Kebocoran Retribusi PKB - GenPI.co NTB
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Loteng masih mengalami kebocoran. Dishub Loteng pun mengeluarkan jurus jitu. (ilustrasi : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2018 tentang sistem pembayaran non tunai dalam belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai diterapkan Dinas Perhubungan setempat.

Perbup tersebut mulai diterapkan 1 April mendatang untuk mencegah kebocoran retribusi pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Dishub Loteng Supardan Kenah mengatakan, pihaknya tidak ingin kebocoran retribusi yang pernah terjadi terulang lagi.

BACA JUGA:  Spirit Masjid Nurul Bilad, Pengukuhan NWDI Digelar di Loteng

Menurutnya, saat diterapkan sistem manual masih bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungli.

"Dengan menggunakan aplikasi non tunai, mereka tidak bisa bermain-main lagi," katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (29/3).

BACA JUGA:  Ramadan, Polres Loteng Intensifkan Patroli

Dia optimistis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan kepada Dishub Loteng, khususnya melalui UPTD PKB bisa tercapai.

“Melalui program non tunai itu, transparansi pada Dishub bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ratusan Liter Minuman Memabukkan Diamankan Pol PP Loteng

Untuk sistem pelaksanaannya, Supardan mengaku masih dalam proses, namun pada 1 April semua sudah siap diterapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya